
Struktur Kurikulum K13 (Kurtilas) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebenarnya tidak terlalu menimbulkan polemik. Berbeda dengan kurikulum kombinasi (KTSP dan K13) yang diberlakukan untuk MI yang kemudian menimbulkan beragam kegamangan bagi sebagian pihak. Baca : Struktur Kurikulum KTSP MI.
Kurikulum 2013 telah diberlakukan kepada berbagai madrasah di Indonesia mulai dari MI, MTs, hingga MA. Madrasah-madrasah penyelenggara kurtilas ini telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam. Baca : SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2014 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 dan Lampiran SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2014.
Pelaksanaan Kurikulum 2013 dan penentuan Struktur Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang kemudian ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Untuk struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah terbaru, sila baca: Struktur Kurikulum MI Berdasarkan KMA 184 Tahun 2019
Berdasarkan KMA No. 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, mata pelajaran pada satuan pendidikan MI terdiri atas:
A. Pendidikan Agama Islam, yang meliputi:
- Al Quran Hadits
- Akidah Akhlak
- Fikih
- Sejarah Kebudayaan Islam
B. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
C. Bahasa Indonesia
D. Bahasa Arab
E. Matematika
F. Ilmu Pengetahuan Alam
G. Ilmu Pengetahuan Sosial
H. Seni Budaya dan Prakarya
I. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Pelaksanaan K-13 di MIN 35 Pidie boleh silakan diakses pada link >>>>>https://drive.google.com/drive/folders/11P2YdqhdfYkOAYIZQtAo11hFz90UvP7E?usp=drive_link